Keterangan Pers Menteri ESDM Tentang Aturan Batu Bara Untuk Kelistrikan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mendorong partisipasi pelaku usaha dalam mendukung upaya pencapaian target Net Zero Emission (NZE) pada 2060 atau lebih cepat, serta pemenuhan target bauran energi nasional dari energi baru dan terbarukan (EBT) sebesar 23% pada tahun 2025. Salah satu program strategis yang tengah dikembangkan oleh Kementerian ESDM adalah pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap secara masif.
"Pengembangan PLTS Atap merupakan program strategis bagi Kementerian ESDM, tidak hanya dari sisi energi, tetapi ingin juga menjadi penggerak dari sisi ekonomi. Kami sedang menyiapkan ekosistem supaya rantai pasok dan pemanfaatannya terjadi di dalam negeri," tutur Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana saat menyampaikan sambutannya pada Peresmian PLTS Atap di Kawasan Industri Jababeka dan Deklarasi Jababeka Net Zero Forum, Rabu (11/1) lalu.
Dadan menambahkan, saat ini Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal EBTKE tengah melakukan pembahasan revisi Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 yang mengatur pemanfaatan PLTS Atap guna mendorong optimalisasi capaian pemanfaatan PLTS Atap.
"Ke depan, tidak ada batasan kapasitas per pelanggan sepanjang masih tersedia kuota pengembangan PLTS Atap. Ekspor listrik tidak lagi dihitung sebagai pengurang tagihan dan penghapusan biaya kapasitas bagi pelanggan golongan industri. Selain itu, pelanggan eksisting akan mengikuti aturan baru setelah berakhirnya kontrak atau tercapainya payback period paling lama 10 tahun," jelas Dadan.
PLTS Atap saat ini telah menjadi solusi pemanfaatan energi terbarukan di perkotaan yang lahannya terbatas. Potensi PLTS Atap secara nasional mencapai 32,5 GW dari pelanggan golongan rumah tangga, industri, bisnis, sosial maupun pemerintah, dengan pemanfaatannya baru mencapai sekitar 80 MWp di akhir tahun 2022.
Pada kesempatan ini, Dadan juga menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada PT Jababeka Tbk yang telah mendorong pemanfaatan EBT dengan terpasangnya PLTS Atap berkapasitas 230 kWp. Hal ini dicapai melalui kolaborasi antara PT Jababeka Infrastruktur dan PT Pertamina Power Indonesia. Penambahan ini akan memperbesar pemanfaatan PLTS Atap di kawasan industri Jababeka yang telah mencapai 3,5 MWp
Sumber: https://www.esdm.go.id/